1. Menegakkan fungsi hukum yang berlaku, misalnya pembentukan cybar task forte yang bertugas untuk menentukan standar operasi pengendalian dalam penerapan teknologi informasi di instansi pemerintah
2. Menghindari penggunaan telepon seluler berfitur canggih oleh anak-anak di bawah umur dan lebih mengawasi penakaian ponsel.
3. Televisi
a. Mewaspadai muatan pornogravi, kekerasan dan tayangan mistisb. Menghindari penempatan TV pribadi didalam kamar
c. Memperhatikan batasan umur penonton pada film yang telah di tayangkan
d. Mengaktifkan penggunaan fasilitas parental lock pada TV kabel Dan satelit
4. Tindakan yang dapat dilakukan pemerintah antara lain :
a. Menciptakan dan mengesahkan UU tentang hak cipta
b. Menyaring informasi yang masuk ke negaranya
c. Menciptakan dan mengesahkan UU APP
d. Membuat software yang mampu memproteksi situs-situs porno di internet
e. Menciptakan dan mengesahkan undang-undang penyiaran
Source : http://tik-mrwindu.blogspot.co.id/
No comments:
Post a Comment